Minggu, 23 September 2012

Hukum Internasional Suatu Pengantar

Hukum Intenasional pada awalnya hanyalah kegiatan kerjasama atau hubungan antara negara satu dengan negara yang lain.  Namun ketika semakin banyak negara yang memerlukan negara, lain hal tersebut menjadi sebuah aktivitas yang tidak dapat dihindari lagi.  Pada akhirnya aktivitas tersebut memaksa para negara untuk menyusun seperangkat aturan yang berlaku dalam skala Internasional yang disebut hukum Internasional.

 Kemudian beberapa ahli berpendapat tentang pengertian Hukum Interasional :

J.G. Starke merumuskan hukum internasional `sebagai sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan peraturan-peraturan tingkah laku yang mengikat negara-negara dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan antar negara satu sama lain yang juga meliputi:
a. Peraturan-peraturan hukum mengenai pelaksanaan fungsi lembaga-lembaga dan organisasi-organisasi itu masing-masing serta hubungannya dengan negara-negara dan individu-individu; dan
b. Peraturan-peraturan hukum tertentu mengenai individu-individu dan kesatuan-kesatuan bukan negara sepanjang hak-hak atau kewajiban-kewajiban individu dan kesatuan itu merupakan masalah persekutuan internasional.

 Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH., LLM. merumuskan hukum internasional sebagai berikut:
Hukum internasional adalah keseluruhan kaedah-kaedah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara-negara antara:
1) negara dengan negara;
2) negara dengan subyek hulcum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain.

 Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH. mendefinisikan “Hukiun Publik Internasional” sebagai hukum yang mengatur perhubungan hukum antara pelbagai bangsa di pelbagai negara sebagai perbedaan daripada istilah "Hukum Perdata Intemasional”.


Dasar Hukum Internasional


1) Rasakeadilan
Hukum internasional sebagai bagian dari norma hukum pada umumnya memiliki dasar yang sama dengan hukum lainnya. Menurut Wirjono (1967), rasa keadilan adalah dasar segala hukum. Artinya, hukum internasional harus berdasar pada rasa keadilan yang hidup dan terpelihara dalam berbagai bangsa di dunia.

2) Hukum Kodrat
Sudah lama bahkan pertama kali hukum internasional mendasarkan pada hukum kodrat (natural law). Kelompok penulis hukum internasional yang mendasarkan pada hukum kodrat disebut kaum naturalis. Kelompok naturalis berpendapat bahwa kaidah dan prinsip hukum dalam semua sistem hukum tidak dibuat oleh manusia melainkan berasal dari kaidah dan prinsip yang telah berlaku sepanjang masa dan bersifat universal. Beberapa asas hukum alam yang berlaku universial di seluruh dunia antara lain: orang dilarang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki, kalau orang menguasai barang milik orang lain maka barang tersebut harus dikembalikan, setiap orang harus memenuhi janji, orang harus mengganti kerugian akibat kesalahannya, orang yang melakukan kejahatan hares dihukum, dan masih banyak lagi ketentuan lainnya.

3) Positivisme
Positivisme merupakan dasar hukum intemasional yang bersumber pada kesepakatan bersama antara negara berupa perjanjian dan kebiasaan internasional. Kelompok posivisme beranggapan bahwa peraturan dalam hubungan antarnegara adalah kaidah atau prinsip yang buat bersama sesuai dengan kepentingan dan kemauan negara-negara tersebut. Dasar hukum ini bersumber pads kesepakatan atau perjanjian sebagaimana dinyalakan Rousseau dalam bukunya Du Contract Social bahwa hokum adalah pemyataan kehendak bersama.



Asas-asas Hukum Internasional

1.      Asas Pacta Sunt Servanda.
Dasar berlakunya hukum internasional yaitu adanya anggapan bahwa suatu perjanjian yang telah  dibuat haruslah dipatuhi . Anggapan ini kemudian menjadi asas yang disebut asas “ Pacta Sunt Severda “. 
2.      Asas Kedaulatan Negara.
Persamaan derajat antara negara – negara yanga mengadakan hubungan internasional.
3.      Asas Resprociteit ( asas timbal balik )
Jika suatu negara mempunyai perwakilan di negara lain , maka negara terahkir ini juga memepunyai perwakilan di negara pertama tadi , yang pada ahkirnya timbul hubungsn internasional di antara negara – negara di dunia.


Sumber hukum formal hukum internasional terdapat dalam Pasal 38 ayat ( 1 ) Piagam Mahkamah Internasional , yaitu :
1.      Traktat.
2.      Kebiasaan – kebiasaan internasional yang diakui sebagai hukum .
Praktek yang ditempuh melalui :

a.       Hubungan diplomatik antar negara
b.      Praktek organisasi internasional tentang status atau kekuasaan dan tanggung jawab organisasai tersebut
c.       Praktek militer dan administrasi negara.
3.      Asas hukum umum ( General Principles Of Law ) yang diakui oleh bangsa – bangsa yang beradab.
4.      Yurisprudensi internasional.
5.      Doktrin ( ajaran atau pendapat para ahli )

Hukum internasional bertujuan untuk menciptakan system hukum yang teratur mengenai hubungan internasional , dan perkembangan baru menunjukkan adanya perhatian terhadap masalah keadilan diantara negara- negara.

            Subyek Hukum Internasional :
   a.   Negara yang berdaulat.
b.      Gabungan negara – negara ( misalnya Bond Jerman dahulu )
c.       Vatikan yang dikepalai oleh paulus.
d.      Organisasi internasional ( PBB , Liga bangsa – bangsa )
e.       Organisasi pembebasan bangsa – bangsa yang sedang berjuang.
f.       Indifidu yang mempunyai criteria tertentu.

Isi Hukum Internasional
a.       Ketentuan – ketentuan mengenai batas negara , batas laut internasional.
b.       Ketentuan – ketentuan tentang organ negara yang bertindak sebagai wakil negara , misalnya : kepala negara , duta , konsul .
c.       Ketentuan – ketentuan tentang terjadinya , berkerjanya , dan hapusnya suatu traktat.
d.      Ketentuan – ketentuan tentang akibat perbuatan yang melanggar hukum internasional , misalnya : embargo , blokade , dan sebagainya.
e.       Ketentuan – ketentuan tentang kepentingan bersama dalam lapangan ekonomi , social , kebudayaan dan sebagainya.
f.        Ketentuan – ketentuan tentang penyelesaian perselisihan dengan jalan damai , melalui perundingan diplomatik, mediasi , panitia internasional , arbitrase dan sebagainya.


1 komentar: